Cara Waralabakan Usaha
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mewaralabakan suatu usaha :
1. Pewaralaba harus membuktikan bahwa usaha yang dijalankan telah memberikan keuntungan selama 5 tahun berjalan
2. Memiliki SDM yang baik
3. Minimal harus memiliki 3 cabang outlet milik pribadi pewaralaba
4. Harus punya propspektus yang menceritakan tentang data perusahaan
5. Memiliki buku manual SOP (Standard Operating System)
Usaha waralaba yang mau didaftarkan harus diajukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah setempat, dan pejabat tersebut akan mengeluarkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba).
0 comments:
Post a Comment